MOTOR Plus-online.com - Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, empat begal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi sudah melancarkan aksinya lebih dari sepuluh kali.
Rahmat menambahkan, para pelaku cukup sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya jika tidak memberikan barang berharga.
"Modusnya ancam menggunakan senjata tajam, apabila tidak dikasih barangnya mereka tidak segan melukai korbannya. Lebih dari 10 kali termasuk 5 laporan di Tambun," kata Rahmat di Mapolsek Tambun, Jawa Barat, Selasa (12/2/2019).
Keempat begal yang berinisial SW (30), DK (29), MRS (20), dan AG (17) ini kerap beraksi di tempat ramai dan sepi.
Baca Juga : Ramai Kabar Munculnya Motor Yamaha NMAX Terbaru, Deretan NMAX Predator Ini Bisa Jadi Pilihan
Baca Juga : Bikin Haru, Video Dua Pengojek Online Dikasih Secarik Kertas, Langsung Sujud Sambil Menangis
Sebelum beraksi, para pelaku diketahui meminum minuman beralkohol.
"Motifnya enggak ada pekerjaan, hasilnya dijual untuk diri sendiri. Sebelum beraksi minum-minum dahulu," ujarnya. Adapun, para pelaku terakhir beraksi pada Rabu (6/2/2019).
Mereka membegal dua korban, GA dan OR di Jalan Kampung Pekopen, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Korban sedang nongkrong di lokasi, tidak lama kemudian datang para pelaku membawa motor dan menghampiri korban," kata Rahmat.
Baca Juga : Ada Apa Nih? Kok Bos Ducati Corse Mendadak Kagum dan Sanjung Motor Yamaha
Saat mendatangi korban, para pelaku langsung memukul dan membacok kaki korban dengan pedang.
Usai mengeroyok korban, para pelaku merampas ponsel korban.
Para pelaku ditangkap di wilayah Setu, Tambun, dan Cibitung pada Kamis (7/2/2019).
Satu pelaku berinisial SW ditembak timah panas karena melawan polisi saat ditangkap.
Baca Juga : Bikin Pentil Ban Tubeless, Modalnya Murah Banget, Gak Bakal Nambal Ban Lagi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah pedang, uang tunai Rp 900.000, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan satu buah helm.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tersangka Begal di Bekasi Lukai Korban dengan Pedang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR