MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan tengah merancang aturan terkait tarif yang akan diberlakukan oleh perusahaan transportasi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengakui, pihaknya masih belum bisa menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk kendaraan roda dua.
Hal ini dikarenakan kondisinya berbeda di setiap daerah.
"Sekarang masih tahapan uji publik.
Dari 6 kota besar terjadi pemikiran di daerah berbeda di pusat.
Contohnya menyangkut masalah tarif, sampai sekarang trending topic lah di kalangan pengemudi," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/2/2019).
Baca Juga : Kenapa Sarung Tangan Balap MotoGP Bikin Jari Kelingking dan Jari Manis Menyatu?
Baca Juga : Jawaban Mengejutkan Pabrikan Motor TVS Indonesia yang Mau Mengeluarkan Pesaing Yamaha NMAX dan Honda PCX150
Kemenhub tengah melakukan uji publik di enam kota, yaitu Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.
Budi menjelaskan, setiap daerah memiliki pandangan tersendiri memgenai tarif yang diusulkan.
"Ada dua kota bilang tarif sekarang sudah bagus.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR