MOTOR Plus-online.com - Penangkapan pelaku pencuri motor yang mencoba melarikan diri terpaksa diberi tindakan tegas oleh pihak polisi.
Pencuri motor yang mencoba melarikan diri dapat hadiah timah panas di kaki sebelah kanannya oleh polisi.
Seorang bernama Jamil (26), warga Desa Cantung Kiri Hulu Pondok II Intan Estatate Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, merupakan pelaku pencuri motor.
Setelah beberapa hari melakukan aksi pencurian sepeda motor, pelaku berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya.
Baca Juga : Hebat, Tim Moto2 Yang 'Berasal' Dari Indonesia Jadi Terkencang
Baca Juga : Ada Protes dengan Motor Moto2 Baru Pembalap Indonesia Dimas Ekky
Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya setelahi kaki sebelah kananya berlubang oleh timah panas.
Pelaku pun meringis kesakitan merasakan perihnya timah panas yang bersarang di kakinya akibat diberi tindakan tegas oleh polisi.
Pelaku diringkus di Jalan Poros Blok H36/37 Perkebunan Sawit Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang pada Senin (11/2/19) sekitat pukul 16.30 wita.
Kapolsek Hampang, Ipda Marjoko, didampingi Kanit Reakrimnya Bripka M Syolikhin, Rabu (13/2/19) membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Baca Juga : Dimas Ekky Unjuk Motor Moto2 di Tes Jerez, Hujan Tanya Soal Bendera
Kini pelaku pencuri motor ini sudah mendekam didalam sel Mapolsek Hampang untuk proses lebih lanjut.
Ipda Marjoko juga menjelaskan, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu (9/2/19) sekitar pukul 11.00 wita.
Dimana saat itu, korban Anwar, sedang bekerja di lokasi kebun Intan Estate pada saat korban kembali dari bekerja, korban mendapati motor didalam rumahnya tidak ada lagi di tempatnya.
Sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu.
Baca Juga : Untuk Melawan NMAX Dan PCX Ini Fitur Dan Teknologi Matic TVS 150
"Setelah beberapa hari, kami bisa melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya bersama barang bukti yang dicurinya" katanya.
Ipda Marjoko menyebutkan barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna Kuning Hitam.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di BANJARMASINPOST.CO.ID dengan judul Pelaku Pencurian Motor ini Hanya Bisa Meringis Merasakan Perihnya Timah Panas
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR