Geng motor yang diciduk itu pun dikenal sadis.
Ada yang mengejar dan menebaskan senjata tajam (golok) secara bersama-sama kepada korban.
Para tersangka terancam Pasal 365 KUHP (Curas) ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan) ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga : Dimas Ekky Unjuk Motor Moto2 di Tes Jerez, Hujan Tanya Soal Bendera
Kapolres mengatakan, alasan ekspose di di tempat keramaian untuk memberikan efek jera agar pelaku tak melakukan hal serupa.
Dandim 0608 Letkol INF Rendra Dwi Ardhani, mengatakan, TNI siap membantu jajaran kepolisian untuk memberantas geng motor di wilayah hukum Cianjur.
"Kami berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat terutama geng motor yang menjadi atensi semua pihak," kata Rendra.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Belasan Anggota Geng Motor Sadis Diringkus Polisi Cianjur Ketika Sedang Tertidur Pulas
Source | : | Tribunjabar.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR