MOTOR Plus-online.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan menertibkan pengendara sepeda listrik Migo berwarna kuning jika beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Namun, penertiban itu bukan melakukan penilangan.
"Bukan ditilang, tapi dilakukan tindakan hukum.
Tindakan hukummya itu dilakukan pengangkatan kalau perjalanan di jalan umum," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/2/2019).
Baca Juga : Miris! Curhatan Cewek Cantik Diputus Kekasihnya, Barang Harus Dikembalikan Sampai Uang Bensin Diminta
Baca Juga : Trik Gampang Pasang Lampu LED di Motor yang Kelistrikannya Masih AC
Meski tidak ditilang, Nasir mengatakan, pihaknya akan menindak hukum pengendara sepeda listrik Migo yang kedapatan beroperasi di jalan besar.
Tindakan hukum itu yakni, penangkapan pengendara dan menyita sepeda listrik lalu diproses melalui peradilan.
Sebab, sepeda listrik Migo belum berizin sehingga dilarang beredar di jalan raya.
"Orang dia terdaftar saja belum, kok ditilang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR