MOTOR Plus-online.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan menertibkan pengendara sepeda listrik Migo berwarna kuning jika beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Namun, penertiban itu bukan melakukan penilangan.
"Bukan ditilang, tapi dilakukan tindakan hukum.
Tindakan hukummya itu dilakukan pengangkatan kalau perjalanan di jalan umum," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/2/2019).
Baca Juga : Miris! Curhatan Cewek Cantik Diputus Kekasihnya, Barang Harus Dikembalikan Sampai Uang Bensin Diminta
Baca Juga : Trik Gampang Pasang Lampu LED di Motor yang Kelistrikannya Masih AC
Meski tidak ditilang, Nasir mengatakan, pihaknya akan menindak hukum pengendara sepeda listrik Migo yang kedapatan beroperasi di jalan besar.
Tindakan hukum itu yakni, penangkapan pengendara dan menyita sepeda listrik lalu diproses melalui peradilan.
Sebab, sepeda listrik Migo belum berizin sehingga dilarang beredar di jalan raya.
"Orang dia terdaftar saja belum, kok ditilang.
Baca Juga : Begini Kronologi Kecelakaan Motor Honda Scoopy yang Tewaskan Mantan Pemain PSPS Sekeluarga
Ditangkap, nah ditangkap nanti prosesnya disita diproses peradilan dulu nanti.
Peradilannya apa? Apa peradilan perizinan atau peradilan yang bersifat kenapa motor ini bisa operasional," ujar Nasir.
Penindakan kepada pengendara sepeda listrik Migo yang beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta dilakukan karena sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
Padahal, berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
Baca Juga : Fenomena Aneh! Video Pemotor Banting dan Rusak Motornya, Gara-gara Parkir Dibagian Atas Masjid
Pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala. "Dia belum memenuhi teknis di jalan.
Karena setiap kendaraan di jalan itu disebut sebagai kendaraan bermotor, apalagi kendaraan Migo itu kan kecepatannya cukup tinggi, bentuknya besar dan menyerupai sepeda motor persis nah itu kan mengelabuhi namanya," tutur Nasir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/18332151/polisi-akan-amankan-pengendara-sepeda-listrik-migo-jika-beredar-di-jalan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR