MOTOR Plus-online.com - Polemik aturan yang sekarang lagi marak adalah tentang sepeda listrik Migo masuk jalan raya.
Pihak kepolisian melarangnya dengan dalih sudahkah sepeda listrik Migo lulus uji layak beroperasi.
Sedangkan masyarakat banyak kebingungan apakah sepeda listrik Migo bisa masuk jalan raya.
Yuk, bedah bedah satu persatu agar kita tidak bingung dengan polemik tentang sepeda listrik Migo dilarang ke jalan raya.
Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir
Baca Juga : Ternyata Bukan Orang Jauh, Pelaku Penusukan Pembalap M Zaki Diringkus
Pertama, cari tahu arti kosa kata dari sepeda listrik itu.
Sepeda listrik atau dikenal juga dengan e-bike dan powerbike, menurut wikipedia adalah sepeda yang mempunyai motor listrik sebagai alat bantu geraknya.
Perbedaan sepeda listrik dengan sepeda motor listrik adalah, sepeda listrik mempunyai pedal seperti sepeda pada umumnya.
Pedal yang bisa juga digunakan untuk menggerakkan sepeda listrik tersebut buat berjalan seperti sepeda pada umumnya.
Baca Juga : Punya Harga dan Fitur Kelas Atas, Motor BMW C400X Tidak Punya Pesaing di Indonesia?
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR