MOTOR Plus-online.com - Polemik aturan yang sekarang lagi marak adalah tentang sepeda listrik Migo masuk jalan raya.
Pihak kepolisian melarangnya dengan dalih sudahkah sepeda listrik Migo lulus uji layak beroperasi.
Sedangkan masyarakat banyak kebingungan apakah sepeda listrik Migo bisa masuk jalan raya.
Yuk, bedah bedah satu persatu agar kita tidak bingung dengan polemik tentang sepeda listrik Migo dilarang ke jalan raya.
Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir
Baca Juga : Ternyata Bukan Orang Jauh, Pelaku Penusukan Pembalap M Zaki Diringkus
Pertama, cari tahu arti kosa kata dari sepeda listrik itu.
Sepeda listrik atau dikenal juga dengan e-bike dan powerbike, menurut wikipedia adalah sepeda yang mempunyai motor listrik sebagai alat bantu geraknya.
Perbedaan sepeda listrik dengan sepeda motor listrik adalah, sepeda listrik mempunyai pedal seperti sepeda pada umumnya.
Pedal yang bisa juga digunakan untuk menggerakkan sepeda listrik tersebut buat berjalan seperti sepeda pada umumnya.
Baca Juga : Punya Harga dan Fitur Kelas Atas, Motor BMW C400X Tidak Punya Pesaing di Indonesia?
Sedangkan sepeda motor listrik hanya mengandalkan motor listrik sebagai penggeraknya tidak ada pedal.
Sepeda listrik menggunakan baterai isi ulang sebagai sumber tenaga untuk menggerakan motor listrik.
Motor listrik membantu untuk mengurangi kelelahan dalam bersepeda, membuat sepeda ini digemari oleh banyak orang bahkan manula dan keterbatasan fisik.
Baca Juga : Ternyata Bukan Orang Jauh, Pelaku Penusukan Pembalap M Zaki Diringkus
Jadi yang agak membingungkan dengan Migo adalah bentuknya bukan sepeda tetapi menggunakan kayuh atau pedal seperti sepeda.
Jadi Migo itu katagorinya sepeda atau motor?
Karena kalau dari kamus wikipedia ternyata hanya ada sepeda listrik dan sepeda motor listrik, tidak ada sepeda listrik Migo.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR