Masih Nekat Gak Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari, Pilih Dipenjara atau Denda?

Ahmad Ridho - Minggu, 17 Februari 2019 | 17:26 WIB
GridOto.com
Naik motor siang atau malam hari, lampu depan wajib menyala.

MOTOR Plus-online.com - Demi keamanan dan kelancaran, selalu hidupkan lampu depan motor.

Apalagi motor-motor zaman now sudah dibekali Automatic Headlight On (AHO) atau lampu depan motor menyala secara otomatis.

Tombol on/off lampu depan juga ditiadakan pabrikan motor.

Tapi kalau masih nekat enggak menyalakan lampu motor siang hari bagaimana?

Baca Juga : Video Oknum Polisi Bikin Geger Cikarang, Gak Paham AHO Tilang Pemotor Karena Kehabisan Alasan

Baca Juga : Kabar Gembira, Ada Cara Baru Tambal Ban Tubeless, Udah Gak Zaman Main Tusuk

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) pasal 293.

Namun ternyata, masih banyak pengendara motor yang kurang memperhatikan hal tersebut.

Dari informasi yang diunggah akun Instagram @tmc_polres_blora, polisi akan melakukan tindakan terkait pemotor yang lalai menyalakan lampu di siang hari.

Melalui akun instagramnya, Polres Blora membeberkan tarif denda jika tidak menyalakan lampu utama motor pada siang hari.

Source : IG @tmc_polres_blora
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular