MOTOR Plus-online.com - Jangan salah kasih alasan kalau sedang kena razia atau tertangkap Polisi karena melanggar peraturan.
Ketika Polisi menyakan SIM ternyata ada perbedaan denda antara yang tidak punya SIM yang punya SIM tapi tidak dibawa.
Kalau tidak punya SIM atau belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SIM ternyata ada di Pasal 281 UU LLAJ.
Kalau tidak membawa SIM alias punya SIM tapi saat terkena razia atau tertangkap tidak bisa menunjukan SIM ada di Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.
Baca Juga : Wow Jadi 400 CC , Begini Cara Agar Yamaha Scorpio Jadi Seperti Moge
Baca Juga : Mulai Sekarang Jangan Asal Tolong Korban Kecelakaan, Niat Baik Malah Bisa Kehilangan Motor
Jadi harus jelas ketika ditanya SIM oleh petugas Polisi, punya atau belum pernah punya karena akan beda dendanya.
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca Juga : Masih Nekat Pegangan Handle Belakang Saat Dibonceng? Ternyata Sangat Berbahaya
Pasal 281 UU LLAJ sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Jadi denda dan hukumannya lebih besar dan berat kalau ternyata kita belum pernah memiliki SIM.
Dari sekarang harus punya SIM untuk mengendarai motor anda dan jangan salah bilang alasannya enggak ada SIM.
Kalau bilang ketinggalan, Polisi masih toleransi ambil kalau dekat dan kalau hilang bisa tunjukan laporan kehilangannya.
KOMENTAR