MOTOR Plus-online.com - Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang rencananya akan dibuat jalur khusus motor alias kendaraan roda dua.
Lajur khusus kendaaran roda dua itu tepatnya dari KM 52 hingga KM 55, atau dari Pos A1 hingga Pos Robinson Kota Tangerang.
Hal itu sebagaimana diutarakan Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Priyanto, berencana melakukan sterilisasi dan membuat lajur khusus sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Sterilisasi parkir dan pemberlakuan lajur kiri sepeda motor akan dilakukan di Jalan Daan Mogot sepanjang tiga kilometer ujar AKBP Juang Andi Priyanto, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris
Baca Juga : Bekasi Mencekam! Video Dua Kelompok Geng Motor Tawuran, Darah Berceceran di Aspal
"Kami sedang merencanakan sterilisasi parkir dan membuat lajur khusus kendaraan roda dua sepanjang Jalan Daan Mogot mulai dari KM 52 sampai KM 55," kata AKBP Juang Andi Priyanto saat mengecek lajur di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (19/2/2019).
Juang sendiri telah melaksanakan survei lapangan untuk rencana tersebut pagi hingga siang hari ini.
Didampingi Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani Handayani dan KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi, AKBP Juang Andi Priyanto mengaku sedang mematangkan rencana pelaksanaan pemberlakuan peraturan ini.
"Kami akan mempersiapkan sarana dan prasana untuk pelaksanaan perencanaan tersebut," tutup Mantan Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Akan ada Lajur Khusus Kendaraan Roda Dua di Jalan Daan Mogot Tangerang
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR