MOTOR Plus-online.com - Coba cek baik-baik apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) motor sudah habis masa berlakunya?
Kalau sudah waktunya, sebaiknya sempatkan diri dan luangkan waktu untuk memperpanjang SIM atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Kalau SIM lupa diperpanjang nantinya akan diproses ulang seperti permohonan membuat SIM baru dan waktunya lebih lama.
Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris
Baca Juga : Bekasi Mencekam! Video Dua Kelompok Geng Motor Tawuran, Darah Berceceran di Aspal
Lagipula, saat ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengurus perpanjangan SIM nggak pakai ribet mesti datang langsung Satpas SIM.
Apalagi,Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah Jakarta.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Baca Juga : Gokil! Pakai Piston Pesawat, Motor Ini Bisa Kalahkan All New Nissan Livina
Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.
Sebagaimana informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pada hari Rabu (20/2/2019) pagi menyebutkan, lokasi mobil SIM keliling di 5 wilayah.
Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta pada Rabu 20 Februari 2019;
Baca Juga : Resmi! Sumatera Cup Prix 2019 Gelar 5 Putaran, Langsung Cek Jadwal Nih
1. Jakarta Pusat; Kantor Danapala Kemenkeu Lap. Banteng
2. Jakarta Utara; Pospol Teluk Intan Penjaringan
3. Jakarta Barat; Mall Ciputra Grogol
4. Jakarta Selatan; Kampus Trilogi Kalibata
5. Jakarta Timur; Dealer Honda Jl Dewi Sartika
Source | : | twitter TMC Polda Metro Jaya |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR