Ternyata Beda Denda Tilang Antara Lampu Mati Siang Dan Malam

Indra GT - Rabu, 20 Februari 2019 | 13:08 WIB
GridOto.com
Naik motor siang atau malam hari, lampu depan wajib menyala.

Sejak diterbitkan Pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur lampu utama motor harus menyala saat riding, pabrikan motor langsung mengikuti.

Produsen sepeda motor saat ini sudah melengkapi kendaraan produksi mereka dengan fitur Automatic Headlights On (AHO).

Sistem yang membuat lampu otomatis menyala begitu motor dihidupkan.

Seharusnya polisi sudah paham kalau motor produksi keluaran 2009 ke atas sudah memiliki fitur Automatic Headlights On (AHO).

Sehingga lampu motor langsung menyala saat motor dihidupkan bahkan sudah tidak ada saklar lampunya.

Sehingga tidak terjadi penilangan, seperti terhadap pemilik acaount Facebook Dedianza Dedianis Deaddevilmiracle‎ yang viral itu.

Awalnya, kasus ini viral karena dibagikan ‎Dedianza Dedianis Deaddevilmiracle‎ ke grup Facebook CBR OWNER CIKARANG (CROWNIC).

Dari video itu, Dedi menceritakan pengalaman pahit saat berhadapan dengan oknum polisi.

Meski tidak benar, namun akhir kasus ini membuat para anak motor jadi sebal, kenapa tuh?

Awalnya, Dedi saat itu melintas di daerah Gemalapik, Cikarang Bekasi pada 15 Februari 2019 kemarin pukul 07.40 WIB.

Saat itu dirinya tengah naik motor Honda CBR150R di jalan yang cukup ramai.

Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular