MOTOR Plus-online.com - Kewajiban atau keharusan bagi kompleks perumahan dilengkapi peralatan kamera pengawas alias CCTV.
Alat tersebut memudahkan petugas keamanan untuk memantau keadaan lingkungan sehingga bisa bergerak cepat andai kata ada pelaku pencurian.
Seperti halnya yang dialami dua Satpam kompleks BRI, Percetakan Negara patut di acungi jempol.
Berkat keberaniannya, dua petugas keamanan ini berhasil menggagalkan tindak pidana pencurian bermotor.
Baca Juga : Bekasi Mencekam! Video Dua Kelompok Geng Motor Tawuran, Darah Berceceran di Aspal
Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris
Peristiwa tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Rosiana Nurwidajati, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/2/2019.)
Saat, kedua petugs sekuriti kompleks BRI, Rusdani (45) dan Marzuki (24), tengah melakukan tugas jaga malam.
"Jadi keduanya ini tahu saat memantau CCTV melihat ada dua orang yang mencurigakan, selanjutnya mereka berinisiatif melakukan pengecekan," kata Kompol Rosiana Nurwidajati, (21/2/2019).
Saat dilakukan pengecekan keduanya melihat seseorang yang tengah berusaha mencuri sepada motor, kedua satpam itu langsung menegur tindakan pelaku.
Baca Juga : Intip Dari Dekat, Sirkuit Mandalika Jadi Host MotoGP Indonesia 2021
Karena panik satu pelaku yang diketahui bernama Saparudin mengelak mencuri sepeda motor.
Petugas pun langsung berusaha mengamankan, namun pelaku berusaha kabur dan berupaya mengeluarkan senjata api.
Tapi aksinya gagal setelah Rusadi berusaha meraih senjata yang dipegang pelaku.
Sedangkan pelaku lainnya yang mengetahui melarikan diri.
Baca Juga : Ngakak Gak Abis-Abis, Lady Biker Naik Honda Scoopy, Helmnya Itu Lo!
"Sabarudin alias David ini langsung diamankan ketika itu juga bersama ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan juga senjata api.
"Kemungkinan dia panik karena petugas keamanan langsung berusaha meringkus," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas penangkapan tersebut.
Pelaku pun kini telah diamankan Polsek Cempaka Putih, usah dilakukan penangkapan oleh dua orang petugas keamanan.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 (ancaman kurungan 5 tahun)," ucap Kompol Rosiana Nurwidajati.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Satpam Komplek BRI Berhasil Gagalkan Pencurian Motor di Cempaka Putih
Source | : | Warta Korta |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR