MOTOR Plus-online.com - Tiga orang pemuda yang diduga begal, ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tiga pemuda tersebut adalah Deny Prasetyo, Rizki Bayu, dan Nalendra Fahmi, diringkus pada Kamis (21/2/2019) kemarin.
Ketiga orang ini ternyata selalu mengincar driver ojek online yang sering menaruh HP atau ponsel di atas speedometer motor.
Kronologi penangkapan komplotan begal ini berawal ketika ketiga pelaku sedang berkendara di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris
Baca Juga : Nostalgia Motor GP 500 2-Tak, Video Raungan Suter MMX500, Dijual Murah
Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur yang saat itu sedang berpatroli melihat tiga orang berboncengan mengendarai satu sepeda motor.
"Tersangka ini mengendarai motor dari ruas jalan BKT menuju Kalimalang. Kemudian kami pantau terlebih dahulu sampai menemukan adanya gerak-gerik yang mencurigakan," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2/2019).
Kemudian para tersangka terlihat memepet seorang pengendara ojek online.
Sebelum terjadi hal yang tak diinginkan, petugas menghentikan laju kendaraan para pelaku.
Baca Juga : Makin Gak Sabar! Motor Matic yang Bikin Motor Sport Minder Ini Siap Dijual di Indonesia
"Setelah dilakukan pemeriksaan, orang yang mengendarai motor tidak membawa tas. Kemudian dua orang lainnya yang dibonceng masing-masing membawa tas berisi senjata tajam berjenis celurit," ujarnya.
Mereka digelandang ke Polsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi, tersangka Nalendra dan Rizki mengaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya yang hendak dibegal, terutama pengemudi ojek online yang meletakkan ponsel di atas speedometer.
"Korbannya bisa siapa saja, terutama yang membawa barang-barang berupa HP, bisa saja pengemudi ojol. Kami imbau kepada para pengguna jalan untuk tidak mengeluarkan barang-barang berharga saat berkendara," kata Ady.
Baca Juga : Substitusi Kampas Rem Kawasaki KLX 150, Bisa Pakai Komponen Motor Honda Lawas
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Kedapatan Membawa dan atau Menguasai Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hati-hati, Komplotan Begal Ini Incar Korban yang Taruh Ponsel di Speedometer
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR