Tega Banget, Driver Ojek Online Dapat Order, Bawa Motor Sampai Begini

Fadhliansyah - Sabtu, 23 Februari 2019 | 09:20
Tega banget, tukang ojek disuruh bawa barang begini
IG/@teamhujat
IG/@teamhujat
Tega banget, tukang ojek disuruh bawa barang begini

Baca Juga : Ngeri! Geng Motor Berbahaya Diringkus Polisi, Golok Raksasa Diamankan, Cari Musuh Lewat Instagram

Tentunya hal ini sangat berbahaya bagi pengendara lain di jalan.

Terlebih, membawa barang berlebihan di motor juga bisa kena sanksi lho.

Seperti yang disebutkan pada pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Parah, Motor Hajar Truk, Korban Ogah Ditolong, Tewas Lantaran Beling

Isinya, "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)."Dalam PP No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan pasal 10 ayat 4 disebutkan Persyaratan teknis angkut barang dengan kendaraan motor untuk sepeda motor meliputi 3 hal.

Pertama muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.

Baca Juga : Waduh, Cuma Butuh 1 Menit Herman Gondol Puluhan Motor di Bandung, Sempat Melawan Polisi

Kedua, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

TERPOPULER