Tentunya hal ini sangat berbahaya bagi pengendara lain di jalan.
Terlebih, membawa barang berlebihan di motor juga bisa kena sanksi lho.
Seperti yang disebutkan pada pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Parah, Motor Hajar Truk, Korban Ogah Ditolong, Tewas Lantaran Beling
Isinya, "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)."Dalam PP No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan pasal 10 ayat 4 disebutkan Persyaratan teknis angkut barang dengan kendaraan motor untuk sepeda motor meliputi 3 hal.
Pertama muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
Baca Juga : Waduh, Cuma Butuh 1 Menit Herman Gondol Puluhan Motor di Bandung, Sempat Melawan Polisi
Kedua, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Terakhir barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Tuh, jadi pastikan tidak membawa barang yang dimensinya lebih panjang atau lebar dari motor ya!
Source | : | Instagram/@teamhujat |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR