Bikin Pemotor Lain Celaka! Motor Pakai Lampu Sein Warna Biru Bisa Dijerat Pasal 23

Fadhliansyah - Minggu, 24 Februari 2019 | 18:50 WIB
IG/@agoez_bands
Pemotor ganti lampu sein berwarna biru

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi bagian lampu motor memang sedang digandrungi para bikers.

Di antaranya adalah dengan mengganti lampu utama menggunakan lampu projector agar lebih terang tanpa menyilaukan pengendara lain.

Tapi banyak juga yang masih sembarangan dalam memodifikasi lampu-lampu di motor.

Seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bands ini contohnya.

Baca Juga : Bikin Melongo, Ini Harga Drive Belt Yamaha TMAX-DX Yang Di-Recall

Baca Juga : Bekasi Mencekam, Video Driver Ojol Kejar Pengendara Mobil yang Melarikan Diri, Dua Motor Tumbang

Pada video terlihat motor Honda BeAT yang sedang menyalakan lampu sein.

Yang aneh, lampu seinnya berwarna biru dan menyilaukan pengendara di belakangnya.

Padahal warna-warna pada lampu motor itu sudah diatur oleh pemerintah.

Karena sesuai Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012, Pasal 23 tentang Kendaraan, dijelaskan soal sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Baca Juga : Menohok Banget! Tulisan Di Helm Lorenzo Nyindir Yang Remehin Dia

Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.

Serta lampu rem diwajibkan berwarna merah.

Tuh, jadi jangan asal memodifikasi lampu motor ya, karena membahayakan pengguna jalan lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by agoez_bandz (@agoez_bands) on

 

Source : Instagram/@agoez_bands
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular