MOTOR Plus-online.com - Lagi-lagi insiden melawan polisi kembali terjadi.
Sudah beberapa kali terjadi pemotor melawan polisi saat akan ditilang.
Alasan yang dilontarkan pemotor beragam sampai nekat ngamuk dan melawan polisi.
Kalau memang memakai helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap (STNK dan SIM C) sebenarnya enggak usah takut.
Baca Juga : Cuma Tercepat Ke-18 di Sesi Pramusim Qatar Hari Kedua, Lorenzo Curhat Begini
Baca Juga : Video Detik-detik Penonton Nyaris Kehilangan Nyawa Tersambar Motor, Pembalap Terpental
Biasanya polisi hanya memastikan apakah pajak sudah kadaluwarsa atau masih berlaku.
Jangan pernah melawan polisi karena ujung-ujungnya bisa memperpanjang masalah.
Kejadian pemotor ngamuk dan melawan polisi kembali terjadi di depan Masjid Cut Mutia Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (25/2/2019) kemarin.
Seorang pemotor mendadak ngamuk dan menunjuk wajah polisi.
Baca Juga : Penggemar Balap Pasti Girang, Segini Target Jumlah Penonton MotoGP Indonesia 2021
Si pemotor diberhentikan karena enggak pakai helm dan naik motor custom.
Mungkin dua hal itulah yang membuat polisi menangkap dan memberhentikannya di pinggir jalan.
Tapi bukannya bertindak kooperatif, si pemotor malah ngomel enggak jelas.
Beberapa pemotor lain yang kebetulan melintas sempat ketakutan.
Baca Juga : Danilo Petrucci Mulai Berkoar, Ducati Siap Raih Kemenangan dan Podium di MotoGP 2019
Beruntung polisi tetap tenang menghadapi pemotor yang ngamuk-ngamuk di pinggir jalan itu.
Si pemotor akhirnya melunak dan mengajak polisi untuk menyelesaikan masalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Baca Juga : Tragis! Video Crosser Ini Lupa Belok Saat Balap, Endingnya Bikin Miris
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Simak video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta di bawah ini:
Source | : | IG @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR