Muncul Pergolakan, Akhirnya Peraturan Jam Kerja Ojek Online Dibatalkan

Indra Fikri - Selasa, 26 Februari 2019 | 19:06 WIB
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi demo ojek online.

MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online yang sebelumnya telah direncanakan.

Pembatalan pembuatan pasal ini dikarenakan banyaknya protes yang dilemparkan dari para pengemudi ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi menjelaskan, para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut. 

"Dari para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus menerus, ada waktu istirahatnya," Jelas Budi dilansir dari Kontan.co.id, Jumat, (22/2).

Baca Juga : Penggemar Balap Pasti Girang, Segini Target Jumlah Penonton MotoGP Indonesia 2021

Baca Juga : Terbongkar! Rahasia Motor Maverick Vinales Jadi yang Tercepat di Tes Pramusim MotoGP Qatar

Sebelumnya Kementrian Perhubungan merencanakan akan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online yang rencananya dibatasi 8 jam dalam 1 hari.

Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Mereka beralasan aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan. 

"Ini juga merupakan penyeimbangan dan juga masukan dari kementrian tenaga kerja," ujarnya.

Baca Juga : Surganya Penggila Motor Trail, XM Motor Dirt Bike Jual Limbahan Berkualitas

Budi pun telah mengonfirmasi bahwa rencana pembuatan pasal tersebut saat ini telah dibatalkan. 

"Sudah kita hapus pasalnya. Intinya tidak dibatasi waktu dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi," jelasnya.

Source : Kontan.co.id
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular