"Ini akan diterapkan 22 April mendatang, jadi tidak perlu bayar dan ambil di kejaksaan, cukup bayar di Pos biaya sesuai dengan pelanggaran lalu STNK akan diantar ke rumah," jelas Nurhadi, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga : Sangar Abis! Kesan Pertama Lihat Tampang Honda CB150 Verza 2019
Dia menjelaskan, saat ini pihak Pos masih melakukan penyesuaian data dengan pihak kejaksaan untuk menyinkronkan data yang akan terkoneksi dengan server nantinya.
Jadi nanti yang tertilang bayar dengan menunjukkan surat tilang, dan di situ akan tertera bayarnya berapa kemudian STNKnya akan dikirim.
"Kemungkinan akan ada biaya tambahan kirim, yang jelas tujuannya untuk memudahkan agar yang rumahnya di perbatasan tidak perlu ke kejaksaan dan antri sekian lamanya.
Ini hanya berlaku untuk Pos di wilayah Tuban," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terobosan Kejaksaan Negeri Tuban: Bayar Tilang Cukup di Kantor Pos, setelahnya STNK Dikirim ke Rumah
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR