MOTOR Plus-online.com - Menyimpan atau miara bangkai motor untuk bahan modifikasi atau buat dikanibal biasa dilakukan bengkel.
Biasanya pemilik bangkai motor sudah malas urus atau dikasih begitu aja ke bengkel biar bengkel yang mengurusnya.
Ternyata, banyak yang belum tahu terkait urusan bangkai motor tidak berhenti setelah ditaruh di bengkel atau dibuang.
Masih ada pemilik yang sah yang wajib bayar pajak.
Bagi kendaraan yang sudah rusak berat atau jadi bangkai ini pemiliknya segera melaporkan ke kantor layanan Samsat.
Baca Juga : Rossi Mesti Waspada, Musuh Bebuyutan Siap Balas Dendam Musim Ini
Baca Juga : Ini Toko Khusus Spare Part 2-Tak Import Thailand Dan Malaysia
“Tujuannya supaya bisa diblokir sehingga pemilik lama tidak terkena pajak progresif,” jelas Cecep Rohimat Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat P3D Wilayah Kota Bogor.
Bukan berarti motor rusak berat terus dibuang begitu aja, tetapi ternyata pemilik motor itu masih tercatat sebagai wajib pajak.
Pemilik motor rusak tersebut masih terdaftar sebagai pemilik sah di data kepemilikan kendaraan di Samsat.
Kalau membeli motor baru dan mendaftar maka akan dikenakan pajak progresif karena memiliki motor sebanyak dua unit.
Kalau memang motor sudah rusak dan dibuang sebaiknya dilaporkan ke Samsat agar tidak terkena pajak progresif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Membayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah
Source | : | Tribunnews.com dan berbagai sumber lain |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR