MOTOR Plus-online.com - Wanda Kurniawan (28) diringkus oleh polisi dari Unit Reserse dan Kriminal Polsek Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur.
Pria warga Dusun Kajar, Desa Dukuh, Kecamatan, Watulimo, Kabupaten Trenggalek ini merupakan terduga pelaku penipuan.
Wanda yang ditangkap di Bali, diduga membawa kabur uang pembelian motor.
Wanda memang sebelumnya adalah karyawan di dealer motor Honda Karya Agung Motor Durenan.
Baca Juga : Mesti Tahu Ini Suzuki GSX-S150 Pacuan Petinggi Suzuki Indonesia
Baca Juga : Tidak Usah Bingung Ambil Berkas Tilang, Udah Ada Mobil Layanan Tilang
Pria tersebut ditangkap lantaran polisi mendapatkan laporan dari Nurisman (53), yang merupakan korban penipuan tersebut.
Nurisman yang merupakan warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo tersebut membeli motor lewat Wanda pada 3 September 2017 lalu.
“Korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 19,7 juta lewat korban,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (27/2/2019).
Saat itu Wanda berjanji akan mengirimkan motor pesanan Nurisman secepatnya. Namun Honda Vario 125 CBS pesanan Nurisman tidak kunjung dikirim.
Baca Juga : Favorit Maling, Motor Matik Ini Sukses Dijebol Kurang Dari 2 Menit
Wanda juga tidak punya niat baik mengembalikan uang pembelian itu. Bahkan terkesan ia menghindar dan menghilang.
“Korban sudah berupaya menghubungi tersangka ini, tapi tidak bisa. Akhirnya korban melapor ke polisi,” sambung AKBP Didit Wibowo S.
Nurisman melaporkan penipuan ini ke Polsek Watulimo pada Rabu (20/2/2019).
Mendapat laporan ini polisi segera melakukan penyelidikan.
Dari pelacakan yang dilakukan, Wanda diketahui sedang ada di Bali. Personel Unit Reskrim Polsek Watulimo pun bergegas mengejar Wanda ke Pulau Dewata.
Baca Juga : Ngeri, Video Pemotor Tergelincir dan Jatuh, Langsung Diseruduk Bus
Wanda akhirnya ditangkap di Jalan Pulau Belitung, Kota Denpasar, Bali pada Kamis (21/2/2019). Ia kemudian dibawa ke Polsek Watulimo untuk menjalani proses hukum.
“Kami sita barang bukti sebuah kuitansi pembelian Honda Vario 125 CBS yang telah ditandatangani oleh pelaku tertanggal 3 September 2017,’’ ungkap AKBP Didit Wibowo S.
Pengakuan Wanda kepada penyidik, uang pembelian dari Nurisman tidak pernah diserahkan ke dealer.
Uang itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kini Wanda telah ditahan di Mapolres Trengalek, dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancamannya penjara maksimal selama empat tahun,” pungkas AKBP Didit Wibowo S.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Karyawan Dealer Motor yang Kabur ke Bali Dengan Membawa Uang Hasil Penjualan Motor Diciduk Polisi
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR