Ini Alasan, Masa Berlaku SIM Gak Seumur Hidup, Ada Uji Berkala Juga

Indra GT - Sabtu, 2 Maret 2019 | 13:30 WIB
Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi

MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM itu tidak seumur hidup seperti halnya e-KTP yang dimiliki oleh masyarakat sebagai identitas diri.

Hal itu disebabkan demi menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.

Tidak hanya KTP sebagai syarat utama tetapi juga kesehatan serta psychology juga perlu di tes ulang agar masih memenuhi syarat dalam memperoleh SIM.

SIM bukan hanya sekadar syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor yang diperoleh dengan mudah.

Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....

Baca Juga : Ditusuk Orang Tak Dikenal, Mantan Pembalap Asia M Zaki Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Memperoleh SIM harus melewati beberapa tahapan, dari tes teori, tes praktik dan tes kesehatan agar pemohon SIM benar benar paham aturan yang ada.

Sebagaimana dijelaskan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol Chryshnanda Dwilaksana, mengungkapkan selama ini masih ada kekeliruan persepsi tentang SIM.

Sebagian besar warga masyarakat masih belum paham fungsi Surat izin Mengemudi (SIM) yang diberikan kepolisian kepada seseorang.

Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, masih ada anggapan bahwa SIM hanya diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara agar tidak kena tilang oleh Polantas.

Baca Juga : Penampakan Michele Gadda, Saat Valentino Rossi Wefie Bareng Timnya

SIM C

SIM adalah bukti sahnya seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan ujar Chryshnanda .

"SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya jelas Chryshnanda.

Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor," ungkap Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat (1/3/2019).

Dia menjelaskan, karena tanggung jawab tersebut, pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain.

Baca Juga : Modus Baru Begal Pakai Alasan Keserempet, Motor NMAX Dibawa Kabur

Dia menjelaskan, pemilik SIM dikatakan memiliki hak istimewa dengan mengantongi kartu tersebut karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.

Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya.

Berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.

"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek.

Baca Juga : Tajir Melintir, Reino Barack Calon Suami Syahrini Ternyata Hobi Koleksi Motor Satria Baja Hitam

Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," kata Chryshnanda.

Karenanya, untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.

SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.

Dia menjelaskan, SIM juga menjadi sistem data yang dapat mendukung tugas forensik kepolisian maupun penyediaan layanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan.

Baca Juga : Jangan Sembarangan, Begini Tips Buka Pulley Depan Motor Matic, Awas Crankcase Pecah

Dengan demikian perilaku berlalu lintas ini perlu dicatat.

Dengan mengaitkan penggunan SIM dengan program traffic attitude record dan de merit point system, polisi juga bisa menjalankan edukasi dan pertanggungjawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu.

Misalnya, dengan tidak mengenakan uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih dari 12 point.

Memberlakukan ketentuan uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas. Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.

Baca Juga : Merinding! Yamaha Mio Jalan Sendiri Di Pagi Buta, Gak Ada Yang Naikin

Serta memberlakukan ketentuan cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dan sebagainya.

Polisi juga bisa memberlakukan ketentuan pencabutan SIM seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.

Karena itu, Chryshnanda menegaskan, ketentuan penggunaan SIM juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dengan mengacu pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Direktur Keselamatan Korlantas Polri: SIM Tak Sekadar Pelengkap Pengendara'

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra GT
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular