Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan

Fadhliansyah - Sabtu, 2 Maret 2019 | 15:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM C

MOTOR Plus-online.com - Salah satu kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki dan dibawa adalah SIM (Surat Izin Mengemudi).

Namun masih banyak pemotor atau pengguna jalan yang belum memiliki SIM karena berbagai alasan.

Mulai dari malas mengurusnya sampai tidak tahu prosedur pembuatan SIM.

Nah, salah satu yang wajib disiapkan untuk membuat SIM adalah biayanya.

Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....

Baca Juga : Merinding! Yamaha Mio Jalan Sendiri Di Pagi Buta, Gak Ada Yang Naikin

Lalu apakah ada perbedaan harga pembuatan SIM di tahun 2019 ini?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahr Siregar.

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular