MOTOR Plus-online.com - Salah satu kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki dan dibawa adalah SIM (Surat Izin Mengemudi).
Namun masih banyak pemotor atau pengguna jalan yang belum memiliki SIM karena berbagai alasan.
Mulai dari malas mengurusnya sampai tidak tahu prosedur pembuatan SIM.
Nah, salah satu yang wajib disiapkan untuk membuat SIM adalah biayanya.
Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....
Baca Juga : Merinding! Yamaha Mio Jalan Sendiri Di Pagi Buta, Gak Ada Yang Naikin
Lalu apakah ada perbedaan harga pembuatan SIM di tahun 2019 ini?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahr Siregar.
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR