MOTOR Plus-online.com - Salah satu kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki dan dibawa adalah SIM (Surat Izin Mengemudi).
Namun masih banyak pemotor atau pengguna jalan yang belum memiliki SIM karena berbagai alasan.
Mulai dari malas mengurusnya sampai tidak tahu prosedur pembuatan SIM.
Nah, salah satu yang wajib disiapkan untuk membuat SIM adalah biayanya.
Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....
Baca Juga : Merinding! Yamaha Mio Jalan Sendiri Di Pagi Buta, Gak Ada Yang Naikin
Lalu apakah ada perbedaan harga pembuatan SIM di tahun 2019 ini?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahr Siregar.
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
Baca Juga : Begal Motor Sadis Bersenjata Api, Diciduk Polisi Nyamar Tanya Alamat
SIM A
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
Baca Juga : Naik Kelas Langsung Juara, Ini Rahasia Korekan Jupiter-Z Yang Dipacunya
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp 100.000
Perpanjang SIM: Rp 75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp 50.000
Perpanjang SIM: Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp 250.000
Perpanjang SIM: Rp 225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Hal tersebut sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR