MOTOR Plus-online.com - Buat para pengguna kendaraan di Indonesia pasti sudah enggak asing sama yang namanya Surat Izin Mengemudi yang disingkat SIM.
SIM merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor.
Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa golongan.
Golongan SIM yang umumnya diketahui adalah SIM A, B1, B2, dan C.
Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan
Baca Juga : Oli Curah Murah-Meriah Tapi Dijamin Keaslian Dan Kualitasnya
Perbedaan golongan itu ada peruntukannya masing-masing, mulai dari bobot sampai jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, kendaraan alat berat dan motor.
Sebagai contoh, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg, B2 khusus kendaraan alat berat, dan SIM C khusus pengguna sepeda motor.
Nah, banyak yang belum tahu kalau sebenarnya ada satu jenis SIM lagi yaitu SIM D.
SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga : Penampakan Michele Gadda, Saat Valentino Rossi Wefie Bareng Timnya
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut;
Usia minimal 17 tahun, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dokumen keimigrasian untuk WNA, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari.
Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Baca Juga : Merinding! Yamaha Mio Jalan Sendiri Di Pagi Buta, Gak Ada Yang Naikin
Sementara untuk mekanisme penerbitan SIM D sendiri, seperti memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari Bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, pendaftaran.
Setelah itu, dilakukan uji praktik, ujian simulator dan teori.
Source | : | Otomania.gridoto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR