Ketimbang Denda Rp 1 Juta, Mending Bikin, Nih Dia Tarif Pembuatan SIM

ARSN - Minggu, 03 Maret 2019 | 14:10
Ilustrasi razia motor
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi razia motor

MOTOR Plus-online.com -Razia polisi diadakan dengan tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas.

Nah, bagi pemotor yang gak bawa SIM dipastikan kenarazia.

Pasalnya, SIM merupakan syarat dalam mengendarai motor di jalan raya.

Karena berbagai alasan, masih banyak pemotor atau pengguna jalan yang belum memiliki SIM.

Mulai dari malas mengurusnya sampai tidak tahu prosedur pembuatan SIM.

Baca Juga : Oli Curah Murah-Meriah Tapi Dijamin Keaslian Dan Kualitasnya

Baca Juga : Begal Motor Sadis Bersenjata Api, Diciduk Polisi Nyamar Tanya Alamat

Nah, salah satu yang wajib disiapkan untuk membuat SIM adalah biayanya.

Lalu apakah ada perbedaan harga pembuatan SIM di tahun 2019 ini?

Seperti yang dijelaskan, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan baik penerbitanSIM baru maupun perpanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

TERPOPULER