MOTOR Plus-online.com - Kehilangan SIM adalah manusiawi, bisa karena tercecer atau kecopetan dompetnya.
Pengurusannya cukup mudah bila kehilangan SIM, buatkan laporan kehilangan terlebih dahulu di Polsek terdekat.
Nah, kalau warga Jakarta maka berkas laporan kehilangan dibawa ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Buat warga DKI Jakarta yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak bisa mengurusnya di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.
Warga harus mengurusnya langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....
Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan
Seperti dibeberkan oleh Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan, setiap warga yang telah kehilangan SIM tidak bisa datang ke layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.
“Tidak bisa, karena kan arsipnya dicari dulu dan penempatan arsip ada di Satpas,” ucap Kompol Fahri Siregar di Jakarta, (2/3/2019).
Menurut Kompol Fahri Siregar, warga yang kehilangan SIM dan ingin mengurusnya, harus melakukan prosedur pembuatan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan membawa surat laporan kehilangan.
“Kan ada disebutkan telah hilang SIM atas nama dia terus datang. Jadi, mesti di Daan Mogot,” ungkap Kompol Fahri Siregar.
Baca Juga : Gawat! Kalau Lupa Bawa 5 Hal Ini , Marc Marquez Gak Bakal Balap MotoGP
Kompol Fahri Siregar menambahkan, ada prosedur yang tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.
Sebab, perlu dilakukan pengecekan terhadap arsip warga yang bersangkutan di Satpas SIM Daan Mogot.
“Makanya mesti dicek bener ada enggak. Kita punya arsip digital, buku pendaftaran dan aplikasi. Makanya perlu datang ke Daan Mogot untuk dilihat filenya,” papar Kompol Fahri Siregar.
Baca Juga : Putaran Atas Bawah Motor Matik Moncer, Rumah Roller Bikin Enteng Aja
Terkait biaya penerbitan baru SIM hilang, sama dengan permohonan perpanjangan, selama SIM tersebut masih berlaku.
Jika tidak, maka akan dikenakan biaya seperti permohonan pembuatan SIM baru.
“Misal yang hilang SIM C, berarti bayarnya Rp 75 ribu. Itu biaya perpanjangan,” pungkas Kompol Fahri Siregar.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SIM Hilang Tidak Bisa Diurus di SIM Keliling dan SIM Corner, tapi Harus di Tempat Ini
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR