MOTOR Plus-online.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tipe SIM-nya sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, kalau menggunakan motor harus memiliki SIM C.
Kewajiban memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali di polsek, Polres, Mobil SIM Keliling dan SIM Corner.
Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan
Baca Juga : Ketimbang Denda Rp 1 Juta, Mending Bikin, Nih Dia Tarif Pembuatan SIM
Sebanyak lima unit mobil layanan SIM Keliling dan delapan titik SIM Corner, sudah tersedia di wilayah DKI Jakarta.
Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah, jika memang diperlukan untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, lokasi mobil layanan SIM Keliling sejatinya berpindah-pindah.
Namun, terkadang bisa juga menetap di lokasi tertentu yang dianggap strategis untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga : Oli Curah Murah-Meriah Tapi Dijamin Keaslian Dan Kualitasnya
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR