Penyandang Disabilitas Wajib Punya SIM D, Bagaimana Cara Bikin dan Biayanya?

Ahmad Ridho - Senin, 4 Maret 2019 | 12:45 WIB
istimewa
Penyandang disabilitas harus punya SIM D.

MOTOR Plus-online.com - SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di Indonesia

Golongan SIM yang umumnya diketahui adalah SIM A, B1, B2, dan C.

Tiap golongan dibedakan dari jenis dan bobot kendaraannya, seperti untuk mobil penumpang, motor, dan kendaraaan alat berat.

Contohnya, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg.

Baca Juga : Kawasan Menteng Mencekam, Video Perempuan Pemotor Ngamuk Kejar Petugas Dishub, Kaca Mobil Dipukul

Baca Juga : Kakorlantas Polri Siap Bikin SIM Milenial, Maksudnya Apa Sih?

Sedangkan, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg dan B2 khusus kendaraan alat berat.

Sementara SIM C khusus untuk bikers alias pemotor.

Selain golongan SIM di atas, ternyata masih ada satu golongan SIM lagi, yaitu SIM D.

SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular