MOTOR Plus-online.com - SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di Indonesia
Golongan SIM yang umumnya diketahui adalah SIM A, B1, B2, dan C.
Tiap golongan dibedakan dari jenis dan bobot kendaraannya, seperti untuk mobil penumpang, motor, dan kendaraaan alat berat.
Contohnya, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg.
Baca Juga : Kawasan Menteng Mencekam, Video Perempuan Pemotor Ngamuk Kejar Petugas Dishub, Kaca Mobil Dipukul
Baca Juga : Kakorlantas Polri Siap Bikin SIM Milenial, Maksudnya Apa Sih?
Sedangkan, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg dan B2 khusus kendaraan alat berat.
Sementara SIM C khusus untuk bikers alias pemotor.
Selain golongan SIM di atas, ternyata masih ada satu golongan SIM lagi, yaitu SIM D.
SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga : Video Motor Kawasaki Ninja 250 Pakai Knalpot Kiri-Kanan, Suara Moge tapi Adem
Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
Baca Juga : Masih Nekat Bonceng Anak di Depan? Ini Deretan Bahaya yang Mengintai
Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?
Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pun berikan keterangannya.
"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri Siregar beberapa waktu lalu.
Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.
Baca Juga : Warga Cilegon Histeris, Motor Yamaha NMAX Luka Parah, Pemotor Patah Tangan Tertimpa Pohon Tumbang
Namum, lanjut Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah.
Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman.
"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," paparnya.
Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.
Biaya pembuatan SIM D khusus untuk pemotor disabilitas Rp 50 ribuan.
Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR