MOTOR Plus-Online.com- Sempat muncul kontroversi penggunaan lampu terang HID maupun LED.
Tak sedikit yang memposting tindakan petugas menilang pengguna lampu menyilaukan.
Padahal, motor-motor keluaran terbaru banyak yang sudah menggunakan LED.
Hanya saja, memang pada beberapa kasus, ada motor yang arah sorotan lampu utamanya terlalu tinggi.
Baca Juga : Grid Network Kompas Gramedia Luncurkan Portal Otomotif GridOto.com, Lengkap Info Motor dan Mobil
Baca Juga : Dikaruniai Anak Kedua, Eks Pembalap Moto2 Beri Nama Unik Untuk Anaknya
Sehingga menyilaukan mata pengendara dari arah sebaliknya.
Menanggapi hal ini, AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, komponen yang digunakan di kendaraan harus sesuai spesifikasi teknis.
Segala bentuk ubahan, apalagi yang berkaitan langsung dengan keselamatan, tidak dibenarkan.
“Termasuk untuk lampu penerangan,” katanya.
Dalam Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal 48 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap ranmor (kendaraan bermotor) yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Lantas pada pasal 58 disebutkan, setiap ranmor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Artinya, bila penerang tersebut merupakan standar dari pabrik macam LED, tidak dilarang dong pak?
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Rudy Hansend |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR