Kontroversi Lampu HID Dilarang Digunakan Dan Dilakukan Penilangan

Rudy Hansend - Senin, 4 Maret 2019 | 15:00 WIB
Silo
Lampu LED Vs HID

MOTOR Plus-Online.com- Sempat muncul kontroversi penggunaan lampu terang HID maupun LED.

Tak sedikit yang memposting tindakan petugas menilang pengguna lampu menyilaukan.

silo
Lampu LED Vs HID

Padahal, motor-motor keluaran terbaru banyak yang sudah menggunakan LED.

Hanya saja, memang pada beberapa kasus, ada motor yang arah sorotan lampu utamanya terlalu tinggi.

Baca Juga : Grid Network Kompas Gramedia Luncurkan Portal Otomotif GridOto.com, Lengkap Info Motor dan Mobil

Baca Juga : Dikaruniai Anak Kedua, Eks Pembalap Moto2 Beri Nama Unik Untuk Anaknya

Sehingga menyilaukan mata pengendara dari arah sebaliknya.

Menanggapi hal ini, AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, komponen yang digunakan di kendaraan harus sesuai spesifikasi teknis.

Segala bentuk ubahan, apalagi yang berkaitan langsung dengan keselamatan, tidak dibenarkan.

“Termasuk untuk lampu penerangan,” katanya.

Dalam Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal 48 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap ranmor (kendaraan bermotor) yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Lantas pada pasal 58 disebutkan, setiap ranmor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Artinya, bila penerang tersebut merupakan standar dari pabrik macam LED, tidak dilarang dong pak?

Source : MOTOR Plus
Penulis : Rudy Hansend
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular