MOTOR Plus-Online.com- Sempat muncul kontroversi penggunaan lampu terang HID maupun LED.
Tak sedikit yang memposting tindakan petugas menilang pengguna lampu menyilaukan.
Padahal, motor-motor keluaran terbaru banyak yang sudah menggunakan LED.
Hanya saja, memang pada beberapa kasus, ada motor yang arah sorotan lampu utamanya terlalu tinggi.
Baca Juga : Grid Network Kompas Gramedia Luncurkan Portal Otomotif GridOto.com, Lengkap Info Motor dan Mobil
Baca Juga : Dikaruniai Anak Kedua, Eks Pembalap Moto2 Beri Nama Unik Untuk Anaknya
Sehingga menyilaukan mata pengendara dari arah sebaliknya.
Menanggapi hal ini, AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, komponen yang digunakan di kendaraan harus sesuai spesifikasi teknis.
Segala bentuk ubahan, apalagi yang berkaitan langsung dengan keselamatan, tidak dibenarkan.
“Termasuk untuk lampu penerangan,” katanya.
Dalam Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal 48 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap ranmor (kendaraan bermotor) yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Lantas pada pasal 58 disebutkan, setiap ranmor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Artinya, bila penerang tersebut merupakan standar dari pabrik macam LED, tidak dilarang dong pak?
Baca Juga : Gas Standar Rasa Spontan Bisa Dikerjakan Sendiri, Gini Cara Modifnya
Berbeda dengan HID.
Menurut cuitan (di sosmed) milik Korps Lalu Lintas, yakni @korlantas, jika dihubungkan dengan penggunaan lampu HID yang menyilaukan pengguna kendaraan dari arah berlawan, bisa disimpulkan pemakaian HID dapat dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Diperjelas lagi oleh PP No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam pasal 24 disebutkan, lampu utama dekat dan lampu utama jauh untuk sepeda motor harus memenuhi persyaratan.
Di antaranya, harus lebih dari atau sama dengan 12.000 candela.
Candela adalah satuan kekuatan cahaya yang disamakan dengan cahaya lilin.
Nah, sinar lampu HID kebanyakan mengarah keatas dan melebar.
Ini berbeda dengan standar yang telah diterapkan.
Lampu standar wajib mengarah ke bawah.
Baca Juga : Video Motor Kawasaki Ninja 250 Pakai Knalpot Kiri-Kanan, Suara Moge tapi Adem
Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah.
Sementara lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.
Hal ini bertujuan agar tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan.
Artikel ini sudah dimuat di Tabloid MOTOR Plus edisi 924 th 2016
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Rudy Hansend |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR