Baca Juga : Ini Modus Baru Bikin Ban Bocor Dan Lebih Bahaya Dari Tebar Paku
"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek. Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," kata Chryshnanda.
Karenanya, untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.
SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.
Dia menjelaskan, SIM juga menjadi sistem data yang dapat mendukung tugas forensik kepolisian maupun penyediaan layanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Baca Juga : Gas Standar Rasa Spontan Bisa Dikerjakan Sendiri, Gini Cara Modifnya
Dengan demikian perilaku berlalu lintas ini perlu dicatat.
Dengan mengaitkan penggunan SIM dengan program traffic attitude record dan de merit point system, polisi juga bisa menjalankan edukasi dan pertanggungjawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu.
Misalnya, dengan tidak mengenakan uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih dari 12 point.
Memberlakukan ketentuan uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan
Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.
Serta memberlakukan ketentuan cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dan sebagainya.
Polisi juga bisa memberlakukan ketentuan pencabutan SIM seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.
Karena itu, Chryshnanda menegaskan, ketentuan penggunaan SIM juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dengan mengacu pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Kreatif tapi Bahaya, Hindari Pemukulan dan Pencurian, Pemilik Mobil Modifikasi Kaca Spionnya Jadi Begini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Direktur Keselamatan Korlantas Polri: SIM Tak Sekadar Pelengkap Pengendara,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR