MOTOR Plus-online.com - Para debt collector alias mata elang mengintai para nasabah leasing yang belum membayaran cicilan motor atau menunggak.
Biasanya debt collector bergerombol di daerah stategis yang sering dilalui oleh nasabah leasing dari rumah ke kantor.
Apabila nasabah leasing motornya ditarik paksa oleh debt collector sebaiknya bisa diselesaikan di kantor Polisi terdekat sebagai penengah.
Ternyata ada aturan para debt collector tidak bisa menyita motor nasabah saat menemukan nasabah yang masih ada tunggakan.
Baca Juga : Siap-Siap Begadang, Catat Jadwal Lengkap Gelaran MotoGP Qatar 2019
Baca Juga : Nembus Luar Negeri, Hebatnya Bengkel Spesialis RX-King Asal Yogyakarta
Debt collector bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat membubarkan kawanan debt collector atau mata elang di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (5/3/2019) siang.
Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan, para mata elang itu tidak bisa menunjukan surat tugas resmi dari pihak leasing.
"Mereka (matel) ada empat orang, kami berhasil mengamankan dua orang matel (mata elang), sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri," ujar Katim TPP, Ipda Dede Sobari kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga : Fakta Unik MotoGP Qatar, Sejarah Balap Malam, Hingga Joki Non-Pabrikan
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR