Baca Juga : Enggak Mahal, Segini Biaya Custom Jok Motor dengan Bahan Latex
Guntur mengatakan, pihaknya memberikan kepastian kepada proses usaha ojek daring agar peran aplikator tidak terlalu dominan.
"Tarif harus menjamin kesetaraan, namun mekanisme teknis akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan," kata dia.
Ia menyebutkan, aplikator berpotensi diperkarakan oleh KPPU jika menyalahi aturan kemitraan dengan pengemudi sebagai pelaku UMKM di mana sanksi terberat bisa sampai penutupan usaha, dan denda Rp 10 miliar.
Di luar kasus ojek online, KPPU juga sedang melakukan penyelidikan antara Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai perusahaan naungan Grab.
Baca Juga : Mengejutkan! Balap MotoGP 2019 Belum Digelar, Ducati Bakal Depak Petrucci Diganti Bautista
Guntur melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan Grab, karena memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapat penumpang dibanding mitra perorangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU Selidiki Praktik Permainan Harga Operator Ojek Online",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR