MOTOR Plus-online.com - Sudah menjadi pemandangan biasa saat debt collector bergerombol di persimpangan jalan.
Tujuan mereka apalagi kalau bukan mengincar pemotor yang menunggak cicilan motornya.
Enggak jarang juga debt collector merampas motor warga sambil menakut-nakuti.
Lalu apakah debt collector boleh mengambil motor yang menunggak cicilan secara paksa?
Baca Juga : Siap-Siap Begadang, Catat Jadwal Lengkap Gelaran MotoGP Qatar 2019
Baca Juga : Warga Berhamburan, Perempuan Mendadak Terjungkal di Aspal, Rok Nyangkut di Gir Motor
Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.
Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.
Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Baca Juga : Kawasaki Ninja 150 Luka Parah Ban Depan Copot Usai Seruduk Mobil, Pemotor Terkapar di Tengah Jalan
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.
Baca Juga : Brutal! Geng Motor Sadis Berulah di Cianjur, Seorang Pemuda Putus Tangan Setelah Tangkis Senjata Tajam
Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.
Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.
Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR