MOTOR Plus-online.com - Membeli motor ada dua cara, tunai ataupun kredit.
Nah buat masyarakat yang punya bajet pas-pasan akhirnya memilih kredit motor.
Tapi ada rasa takut saat berpergian karena motor nunggak cicilan dan harus berhadapan dengan debt collector.
Biasanya debt collector langsung menangkap pemotor yang menunggak cicilan dan menyita motornya.
Baca Juga : Motor Dirampas Debt Collector di Jalanan? Langsung Lawan Saja, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 368
Baca Juga : Bikin Masyarakat Tenang, Mata Elang Motor Diincar Tim Pemburu Preman
Gerombolan itu bekerja dengan cara mencari kesalahan pemilik motor yang menunggak pembayaaran kreditnya.
Sampai-sampai, tidak jarang tindakan kekerasan dilakukan untuk memeras hingga mengambil paksa motor yang bermasalah.
Meliha fakta di lapangan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta jajarannya untuk menangkap debt collector.
Perintah Kapolri itu karena berkaitan dengan rencana Pilpres di 2019.
Baca Juga : Sedih Lihatnya, Demi Sesuap Nasi Emak-emak Driver Ojol Angkut Mesin Cuci, Duduk Cuma di Ujung Jok
Tito Karnavian mengaku kalau dirinya ingin Indonesia kondusif dan tidak ada lagi teror seperti halnya yang dilakukan debt collector atau mata elang.
"Apapun itu kalau memang meresahkan masyarakat tangkap.
Polisi akan menangkap pembuat teror dan meresahkan warga di jalanan.
Apalagi menghadapi Pilpres 2019, jadi harus benar-benar aman," ujarnya.
Baca Juga : Mengejutkan! Balap MotoGP 2019 Belum Digelar, Ducati Bakal Depak Petrucci Diganti Bautista
Baca Juga : Enggak Main-main, KPPU Langsung Selidiki Praktik Permainan Harga Operator Ojek Online
Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang Semua Perbankan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR