MOTOR Plus-online.com - Walaupun tidak dibenarkan secara hukum debt collector mengambil motor warga yang menunggak cicilan, tapi hal itu terus berlangsung.
Kehadiran debt collector yang biasa mangkal di jalan raya dinilai meresahkan.
Walaupun pemilik motor wajib membayar hutang, tapi campur tangan debt collector enggak dibenarkan.
Akhirnya dua debt collector kena batunya saat akan merampas motor seorang warga.
Baca Juga : Motor Dirampas Debt Collector di Jalanan? Langsung Lawan Saja, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 368
Baca Juga : Bikin Masyarakat Tenang, Mata Elang Motor Diincar Tim Pemburu Preman
Team pemburu preman dari Polres Jakarta Barat mengamankan dua orang yang diduga debt collector di jalan Daan Mogot, jakbar.
Dari informasi yang diunggah akun Instagram @polres_jakbar, dua debt collector diringkus lantaran diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada Rabu siang (27/2/2019).
Ipda Dede sobari, selaku Katim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pada saat berpatroli bersama anggotanya, mendapati dua orang yang sedang memberhentikan sepeda
motor dan memeriksa kendaraan
Ketika dihampiri ternyata keduanya merupakan debt collector.
Baca Juga : Akselerasi Yamaha New Fino 125 Makin Ngacir Pakai Part Dari Aerox Ini
Ketika Tim melakukan pemeriksaan kepada 2 orang tersebut, ternyata mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing dan mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut.
Kemudian dua orang debt collector dibawa ke Pospol terdekat untuk ditindak lanjuti.
"Kita berikan hukuman push-up dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut," Katanya, Rabu (27/02/19).
Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor.
Baca Juga : Motor 2-Tak Akselerasi Mantaf Naikkan Kompresi Primer Pakai Kuningan
"Apalagi dengan kekerasan dan intimidasi kepada korban.
Semua harus sesuai mekanisme hukum," Tutupnya.
Source | : | Instagram @polres_jakbar |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR