MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia lagi kalau di jalan raya masih banyak pemotor yang melawan arah.
Padahal kebiasaan seperti itu bisa menyebabkan kecelakaan dan merugikan pengguna jalan lain.
Padahal di dalam Undang-udang sudah diatur soal larangan pemotor melawan arah.
Pemotor yang tertangkap melawan arah bisa dipenjara selama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Baca Juga : Serius Nih! Ada Marshal Bawa Motor Balap Sendirian Di MotoGP Qatar
Baca Juga : Dipecundangi Andrea Dovizioso di Lap Terakhir, Marc Marquez Kasih Jawaban Mengejutkan
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Walaupun aturannya sudah jelas, tapi pemotor masih terus membandel.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @modifikasidotcom berikut ini.
Pemotor ramai-ramai melawan arus di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat pada Selasa (5/3/2019) lalu.
Baca Juga : Dramatis, Start dari Grid ke-14 Valentino Rossi Finis ke-5,Sukses Pecundangi Maverick Vinales
Mirisnya di sana ada beberapa petugas Dishub yang menghalau agar pemotor enggak melawan arah.
Upaya petugas Dishub sia-sia karena pemotor membandel dan lebih galak.
Alhasil kondisi jalanan jadi semrawut karena ada motor dan mobil lain dari arah berlawanan.
Mau kapan sadarnya nih pemotor? dihimbau jangan melanggar lalu lintas malah marah dan melawan petugas.
Baca Juga : Kok Kemenangan Andrea Dovizioso di MotoGP Qatar 2019 Diprotes?
Baca Juga : Video Detik-detik Motor Andrea Iannone Percikan Api Usai Tersungkur, Langsung Dibonceng Johann Zarco
Mungkin kalau polisi yang melarang langsung patuh, sayang yang di lapangan cuma petugas Dishub.
Simak videonya berikut ini:
Source | : | IG @modifikasidotcom |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR