Enak Aja, Korban Tabrakan Enggak Boleh Ngambil KTP dan STNK Penabrak

Reyhan Firdaus - Jumat, 15 Maret 2019 | 10:01 WIB
Isal/GridOto.com
STNK dan plat motor baru sudah jadi!

MOTOR Plus-online.com - Tradisi menyita KTP, STNK dan SIM, sering dilakukan korban tabrakan motor terhadap penabrak.

Padahal hal itu tidak dibenarkan, dan sudah ada aturan jelasnya dari pemerintah.

Dikutip dari GridOto, hal ini dikatakan Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi.

Ini dia penjelasannya, kenapa korban dilarang menyita KTP, STNK dan SIM penabrak.

Baca Juga : Jadi Sedih, Motor Honda CBR Bekas Nicky Hayden Dijual, Segini Harganya

Baca Juga : Terciduk di Jalanan, Motor Trail Yamaha Siap Lawan KLX 150 dan CRF 150

"Enggak boleh, di dalam KUHP sudah jelas diatur bahwa yang melakukan diskresi itu adalah penyidik dari kepolisian," kata Kompol Herman.

Disebutkan Herman, tak seharusnya korban menahan surat-surat si penabrak.

"Jadi bukan istilahnya dia yang terlibat, serta merta dia menahan surat-surat kendaraan orang tersebut, enggak bisa," paparnya.

Lanjut Kompol Kompol Herman, penabrak bisa saja mengugat balik si korban.

Baca Juga : Memilukan, Driver Ojol Tutup Usia di Warung Kopi Usai Antar Penumpang, Saksi Mata Bilang Kelelahan

"Yang ada, si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang, yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," jelas Herman.

"Karena dalam KUHP menyebutkan seperti itu, yang punya kewenangan memeriksa dan menyidik itu hanyalah dari pihak Polri," tambahnya.

Ia mengaku, peristiwa penyerempetan masuk kecelakaan lalu lintas ringan.

Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini, dapat dilakukan di luar pengadilan.

Baca Juga : Mencekam! Video Detik-detik Bus Dibakar Massa Usai Tabrak Motor, Korban Kritis

Baca Juga : Sedih Lihatnya, Kanit Sabhara Nyaris Terbakar Hidup-hidup Bubarkan Demo, Pemotor Ketakutan

Tentu, jika terjadi kesepakatan damai, di antara para pihak yang terlibat.

Namun Herman mengaku, apabila tetap tidak bisa untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan.

Ini berdasar kepada beberapa hal, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu, seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," tutup Herman.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular