Tak Hanya Knalpot Racing Yang Ditilang, Knalpot Standar Juga Bisa, Ini Buktinya

Aong - Senin, 18 Maret 2019 | 22:13 WIB
otomotifnet
Foto hanya simulasi
 
MOTOR Plus-online.com - Motor pakai knalpot racing sudah pasti ditilang polisi karena kebisingannya.
 
Tapi, yang pakai knalpot standar juga bisa kena tilang jika polisinya menggunakan alat ukur kebisingan.
 
Mengacu peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009.

Tingkat kebisingan knalpot motor mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan knalpotnya 80 dB.

Baca Juga : Knalpot Racing Mau Dilegalkan Gubernur Ajak Diskusi Polisi

Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch

Motor 80-175 cc maksimal 90 dB dan di atas 175 cc maksimal juga 90 dB.
 
Peraturan ini mengacu pada standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
 
Membuktikan knalpot standar bisa ditilang, dites tim OTOMOTIFNET dibantu rumah audio Dominations di daerah Danau Sunter Utara, Jakut.

Motor yang dites; Honda Blade 2007 knalpot standar.

 
“Alat untuk mengukurnya adalah real time analyzer (RTA) buatan Amerika Serikat yang sudah teruji validasinya,” jelas Susanto dari rumah audio Dominations.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular