Tapi, yang pakai knalpot standar juga bisa kena tilang jika polisinya menggunakan alat ukur kebisingan.
Mengacu peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009.
Motor 80-175 cc maksimal 90 dB dan di atas 175 cc maksimal juga 90 dB.
Peraturan ini mengacu pada standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Membuktikan knalpot standar bisa ditilang, dites tim OTOMOTIFNET dibantu rumah audio Dominations di daerah Danau Sunter Utara, Jakut.
Motor yang dites; Honda Blade 2007 knalpot standar.
“Alat untuk mengukurnya adalah real time analyzer (RTA) buatan Amerika Serikat yang sudah teruji validasinya,” jelas Susanto dari rumah audio Dominations.
Metode Pengetesan
Dilakukan di ruang terbuka dengan kondisi tenang.
Sensor RTA diletakkan di belakang
knalpot dengan jarak 50 cm dan 1 meter.
Posisinya agak ke samping sedikit agar tidak kena embusan gas buang.
“Embusan angin dari
knalpot bisa mempengaruhi angka dB jadi lebih tinggi,” terang pria beken disapa Afung ini.
Sedangkan putaran mesin diatur pada kondisi langsam, 2.500 rpm dan 5.000 rpm kondisi gigi netral.
Hasil Tes.
Posisi langsam menghasilkan tingkat kebisingan sebesar 89,1 dB dengan jarak 50 cm.
"Sebenarnya jika kita berdiri di pinggir jalan raya saja angka db-nya bisa 90-an juga,” tambah instalatur audio ini.
Sedangkan pada putaran 2.500 rpm, hasilnya 96,4 dB (50 cm), serta 91,4 dB (1 m).
Melihat hasil pengetesan yang dilakukan, ambang batas kebisingan maksimal 90 dB.
Knalpot standar Blade 89,1 dB, jika di pinggir jalan angkanya bisa 90 dB.
Ini bisa ditilang, apalgi di rpm 2.500 jadi 96,4 dB.
KOMENTAR