MOTOR Plus-online.com - Hati hati kalau melihat iklan jual motor di sosmed jangan langsung percaya.
Memang harga motor yang dijual sangat menggiurkan dan ringan dikantong alias harga miring.
Perlu waspada kalau ada yang menawarkan jual motor dengan harga jual yang miring.
Pertama cek dan ricek surat surat nya terlebih dahulu apakah komplit ada STNK dan BPKB dari motor tersebut.
Baca Juga : Tak Hanya Knalpot Racing Yang Ditilang, Knalpot Standar Juga Bisa, Ini Buktinya
Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch
Kalau enggak ada sebaiknya jangan dilanjutkan transaksi jual belinya karena bisa bisa motor hasil curian.
Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur dan Polres Bekasi telah menangkap tiga pelaku curanmor yang jualan lewat sosmed.
Para pelaku ternyata sudah delapan kali beraksi di wilayah Rawalumbu, Pengasinan dan Jatimulya," kata Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (18/3/2019).
Keempat pelaku ini berinisial Richad Gunawan (20), Satria Ramadandhy Anarivy (16), Adam Sukma Agung (20), dan Ahmad Trispanturi (18) ujar AKBP Eka Mulyana.
Baca Juga : Ganteng Maksimal, Honda PCX Pakai Handle Bar Cover, Tampangnya Jadi Mirip NMAX
Kronologis penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan warga ke Polisi yang kehilangan motornya pada Selasa 12 Februari 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
Lokasi pencurian di Jalan Kesehatan RT 02 RW 028 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan Februari 2019 di Depan Bakso Gepeng Jalan Toyogiri Selatan Jatimulya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Pelaku berhasil ditangkap saat mereka ingin melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya, di kawasan Lotte Mart, Bekasi Timur, Rabu 06 Maret 2019 pukul 21.00 WIB ujar , ujar AKBP Eka Mulyana.
Kepolisian awalnya lakukan penyelidikan dan patroli siber dan didapatkan dekat Lotte Mart seringkali dijadikan tempat jual beli motor online.
Baca Juga : Knalpot Racing Mau Dilegalkan Gubernur Ajak Diskusi Polisi
Tim meluncur dan benar didapatkan tiga pria sedang ingin transaksi, yaitu Ahmad, Adam, dan Richad.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan kembali ditangkap satu pelaku lain bernama Satria.
"Keempat pelaku ini komplotan. Kalau tiga pelaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan, yang delapan kali itu pelaku RG yang juga residivis.
Tiga pelaku lain juga diajak RG," ujar Eka.
Baca Juga : Sadis! Matic Mewah Honda Forza 250 Sudah Nongkrong di Dealer Motor Bekas, Harganya Bikin Melongo
Dalam menjalankan aksinya komplotan pencurian sepeda motor ini biasa beraksi dengan cara keliling menggunakan dua sepeda motor.
Pelaku Richad berperan sebagai pemetik kendaraan dengan menggunakan kunci lettet T.
Dua rekannya Adam dan Satria bertugas mengawasi sekitar TKP sementara Ahmad bertugas sebagai joki dan menjual sepeda motor.
Keempat pelaku biasa menjual sepeda motor hasil curian di media sosial Facebook dengan kisaran harga sekitar Rp 2 juta.
Komplotan pencuri ini juga mengaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di kawasan Bekasi dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor, kunci letter t dan satu helm merek KYT.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bekasi pada Saat Hendak Transaksi Jual Beli setelah 8 Kali Mencuri,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR