Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.
"Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" ujar Kompol Muhammad Nasir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000" ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019).
Knalpot racing bisa menimbulkan kebisingan saat pengendara melintas di jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, polisi berhak menilang setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modifikasi Knalpot Motor, Siap-siap Didenda Rp 250.000",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR