Waduh! Beli Knalpot Brong Rp 500 Ribu Dendanya Seharga 1 Yamaha NMAX

Indra GT - Kamis, 21 Maret 2019 | 18:30 WIB
Arsene/Motorplus-online.com
Honda Vario 150 2018 bisa cangkok knalpot racing Honda PCX, silincernya saja sih

MOTOR Plus-online.com - Seperti kita ketahui kalau knalpot standar ganti knalpot racing ada aturannya.

Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.

"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000 ujar Kompol Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga : Teror di Masjid Christchurch, Club Motor Mongrel Mob: Kawan-kawan Kami Menunggu Pelaku di Penjara

Baca Juga : Gawat! Mongrel Mob Siap Mengadili Teroris di Penjara yang Menembak Di Mesjid Selandia Baru

Tidak hanya itu ternyata, ada pasal lain yang memberatkan mengganti knalpot standar dengan knalpot blong.

Bagi pemilik sepeda motor wajib melaporkan modifikasi yang dilakukan pada motornya ujar Kompol Muhammad Nasir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Modifikasi (motor) boleh namun harus dilaporkan kepada polisi terkait perubahannya karena akan mengubah bentuk atau pun perubahan mesin penggerak atau perubahan karoseri yang telah mengeluarkan.

(Pelaporan) dilakukan untuk menjamin keselamatan di jalan," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga : Dicap Motor Cina Trail Suzuki DR 150 Diprediksi Nasibnya Sama Dengan Thunder 125

Nantinya, lanjut Nasir, pihak kepolisian akan melakukan uji tipe pada kendaraan bermotor tersebut.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setelah dimodifikasi, harus dilakukan uji tipe terlebih dahulu," ujar Nasir.

Pasal 49 Ayat (1) berbunyi, "Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian".

Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan.

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas menggunakan kendaraan modifikasi tanpa dinyatakan lolos uji tipe, maka pengendara tersebut dapat didenda Rp 24 juta.

"Setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor dan menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," bunyi Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Modifikasi Diperbolehkan Melintas di Jalan, asalkan...", 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular