"Kronologisnya, komunitas motor PCX entah dari plat kota mana, mungkin sedang konvoi, datang dari arah barat," lanjut Pendika di captionnya.
Padahal saat itu bertepatan dengan sudah ditutupnya pintu palang kereta api.
"Entah apa pikiran mereka, komunitas tersebut langsung "nylesep" melewati palang pintu, dan berhenti menunggu di tepi rel kereta api seperti nampak pada gambar," tulis Pendika lagi.
Lalu bagaimana sih aturan dan sanksinya?
Baca Juga : Dicap Motor Cina Trail Suzuki DR 150 Diprediksi Nasibnya Sama Dengan Thunder 125
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bagi para pengguna jalan untuk mengurangi kasus kecelakaan di perlintasan kereta api.
Peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api"
Lalu di peraturan lain, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d dan Pasal 124 menyatakan hal yang sama, yakni pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga : Gak Bisa Pindah Ke Lain Hati, Valentino Rossi Optimis Bangun Keluarga Degan Cewek Ini
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR