MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemotor yang bandel dan nekat terobos pintu palang kereta api.
Padahal seperti yang kita tahu, pintu palang kereta api berfungsi untuk membatasi agar pengendara tidak terlalu dekat dengan kereta yang akan lewat.
Baru-baru ini di Kebumen, ada sebuah komunitas motor yang menerobos pintu palang kereta api.
Kejadian itu diunggah di grup Facebook Berita Kebumen oleh akun Pendika Dika.
Baca Juga : Arogan, Biker Honda PCX 150 Langgar Pintu Palang Kereta di Kebumen
Baca Juga : Gawat! Mongrel Mob Siap Mengadili Teroris di Penjara yang Menembak Di Mesjid Selandia Baru
Terlihat jajaran komunitas motor ini nekat berhenti di depan pintu palang kereta api.
"Lokasi pintu rel kereta api Pasar Karanganyar, sekitar pukul 11.45," buka Dika.
"Jangan Ditiru! Pelanggaran bertata tertib lalu lintas di pintu rel kereta api Karanganyar," tulis Pendika Dika di captionnya.
Para pelanggar berasal dari komunitas, yang mayoritas menggunakan motor Honda PCX.
Baca Juga : Teror di Masjid Christchurch, Club Motor Mongrel Mob: Kawan-kawan Kami Menunggu Pelaku di Penjara
"Kronologisnya, komunitas motor PCX entah dari plat kota mana, mungkin sedang konvoi, datang dari arah barat," lanjut Pendika di captionnya.
Padahal saat itu bertepatan dengan sudah ditutupnya pintu palang kereta api.
"Entah apa pikiran mereka, komunitas tersebut langsung "nylesep" melewati palang pintu, dan berhenti menunggu di tepi rel kereta api seperti nampak pada gambar," tulis Pendika lagi.
Lalu bagaimana sih aturan dan sanksinya?
Baca Juga : Dicap Motor Cina Trail Suzuki DR 150 Diprediksi Nasibnya Sama Dengan Thunder 125
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bagi para pengguna jalan untuk mengurangi kasus kecelakaan di perlintasan kereta api.
Peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api"
Lalu di peraturan lain, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d dan Pasal 124 menyatakan hal yang sama, yakni pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga : Gak Bisa Pindah Ke Lain Hati, Valentino Rossi Optimis Bangun Keluarga Degan Cewek Ini
Enggak cuma itu, aturan melewati perlintasan kereta api juga sudah diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi untuk pengguna jalan tersebut terdapat pada Pasal 296 yang bunyinya seperti di bawah ini.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Jadi, masih nekat terobos palang kereta api?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Saja Ada Kecelakaan, Ini Kondisi dan Aturan Pelintasan Kereta Api
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR