Baca Juga : Arogan, Biker Honda PCX 150 Langgar Pintu Palang Kereta di Kebumen
Pasal tersebut hanya menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dikutif dati tribunnews.com, bagi yang coba-coba merokok akan kena sanksi berupa tilang lumayan mahal.
“Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan."
"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” kata Budiyanto (25/2/2018) Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto.
KOMENTAR