MOTOR Plus-online.com - Pasti penasaran, bagaimana rasanya bawa motor di luar negeri.
Entah turing dengan tujuan keliling dunia, ataupun berkesempatan bekerja di luar negeri.
Nah, yang harus diperhatikan adalah melengkapi persyaratannya, salah satunya punya SIM Internasional.
Bagaimana cara bikin SIM Internasional? Rupanya mudah, yuk kita simak ulasannya.
Baca Juga : Sangar... Ini Kah Bentuk Asli Motor Yamaha NMAX Facelift 2019?
Baca Juga : Viral, Video Bule Nyaris Duel dengan Petugas Gunung Bromo, Sempat Dikejar Polisi Bermotor
Pembuatan SIM Internasional, bisa dilakukan di Korlantas Polri.
Alamatnya berada di jalan MT Haryono No. 37-38, RT 8/2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebagai patokan, lokasinya tepat satu kompleks dengan NTMC Polri.
Sebelumnya, daripada bolak-balik lebih baik siapkan syarat yang dibutuhkan.
Yaitu SIM asli dan foto copy, KTP asli dan foto copy, Passport asli dan foto copy, pas foto 4 x 6 : 3 lembar berlatar biru dan materai Rp 6.000.
Khusus untuk warga negara asing (WNA), perlu juga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Prosesnya tinggal datang ke Korlantas Polri, lalu ambil nomor antrian, dan mengisi formulir.
Setelah itu, tunggu dapat giliran dipanggil, agar diperiksa kelengkapan persyaratannya.
Jangan lupa, membayar biaya penerbitan SIM, untuk yang baru Rp 250 ribu.
Kalau sudah punya SIM Internasional, biaya perpanjangannya Rp 225 ribu.
Beres deh, tinggal tunggu untuk foto dan perekaman sidik jari.
Akhirnya, SIM Internasional pun jadi, kurang lebih prosesnya hanya 15 menit.
Patut diingat, penggolongan SIM Internasional berbeda dengan versi Indonesia.
SIM Internasional itu terdiri dari : A untuk motor, B mobil, C truk dan D untuk bus.
Ada pula BE untuk mobil kecil dengan gandengan, CE truk besar dan DE untuk bus gandeng.
Jadi jangan sampai tertukar ya, mau naik motor tapi malah bikin SIM untuk bus hehe.
Source | : | Otomotifnet.gridoto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR